>
Tampilkan postingan dengan label NUPTK 2016. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK 2016. Tampilkan semua postingan

Pedoman Pembuatan NUPTK Baru Tahun 2016

Pedoman Cara Pembuatan NUPTK Baru tahun 2016. Bagi Bapak/Ibu Guru yang belum memiliki NUPTK penting untuk mengetahui prosedur serta persyaratan dalam pengajuan NUPTK baru yang berlaku. Pada kesempatan kali ini kami bagikan pedoman dalam penerbitan NUPTK baru bagi Guru dibawah naungan Kemdikbud.

Surat Edaran Pembuatan NUPTK Baru 2017

Kami paparkan isi dari surat edaran tersebut bisa dilihat point-pointnya dibawah ini :
  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan 
  3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 
  6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas
Untuk informasi lengkap dalam prosedur pengajuan dan pembuatan NUPTK Baru tahun 2016 dapat Bapak/Ibu baca dalam surat edaran penerbitan NUPTK Baru 2016 pada link dibawah ini. 
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Artikel Favorit